SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, yang mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 2 Juli 2021. Dengan demikian peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, tidak lagi berlaku per tanggal tersebut.
“Iya benar, kami Majelis Wali Amanat (MWA) juga baru terima salinannya, dan akan kami pelajari terus dirapatkan di MWA,” kata Ketua MWA UI Saleh Husin membenarkan salinan Statuta UI yang baru, Selasa (20/7/2021) kemarin.
Dalam peraturan yang baru, Jokowi mengubah aturan terkait larangan rangkap jabatan rektor. Pasal 39 menyebut rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.
Jabatan yang dilarang salah satunya meliputi direksi pada BUMN/daerah maupun swasta. Ketentuan ini berbeda dengan PP sebelumnya. Dalam aturan yang lama, larangan rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35.
Salah satu jabatan yang tidak boleh dipegang rektor dalam aturan tersebut adalah pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta. Aturan tidak merinci apakah yang dimaksud dengan jabatan termasuk direksi, komisaris, atau posisi lainnya.
Perubahan Statuta UI terjadi setelah belum sebulan Ari menerima hujan kritik atas posisinya sebagai wakil komisaris utama di bank BUMN dan rektor UI yang dinilai melanggar hukum. Ari dan pihak UI belum berkomentar terkait hal ini.
(*/rls)