SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar H. M. Yunus menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Perundang-undangan TA. 2021 Tentang Perda Kota Makassar No.1 tahun 2019 Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Almadera, Minggu (15/8/2021).
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Pembelajaran Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr. Syarifuddin, Ketua komisaris Baznas Kota Makassar, Ashar Tamanggong dan Ketua Bina Wilayah Sulsel, Sultra, dan Sulbar Partai Hanura, Ir. Andi Muhammad Thamsil.
Acara tersebut diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Ustad Cupink Taufan. Dalam sambutannya, Yunus mengatakan bahwa wajib hukumnya pemerintah menyelenggarakan pendidikan kepada seluruh masyarakat.
“Begitu pun dengan para orang tua wajib menyekolahkan anak-anaknya. Karena ada anggarannya dari pemerintah. Tahun ini pemerintah memberikan beasiswa yang diparkir di Dinas Pendidikan.
Menurutnya, pemerintah punya kewajiban menyelenggarakan pendidikan. Anak-anak punya hak bersekolah. Tidak boleh ada anak yang tidak sekolah. Demi masa depan yang cerah.
“Ada juga Badan Amil Zakat, memberikan uluran tangan kepada orang yg tidak mampu. Saya ingin konstituen saya semua mengenyam pendidikan,” ujarnya.
Sementara, Ashar Tamanggong, Ketua komisaris Baznas Kota Makassar mengatakan Baznas tidak hanya fokus di bidang sosial, kesehatan, dan dakwah, tetapi Baznas juga fokus pada bidang pendidikan.
“Kalau ada warga yang punya persoalan sosial, Baznas akan siap membantu. Paling lama 5 hari dana dari donatur kami terima, akan disalurkan ke yang membutuhkan. Semua infak dan zakat kami salurkan,” terangnya.
“Kami siap bantu dua aspek masyarakat. Kami bantu orang kaya salurkan zakatnya, membantu mereka masuk surga. Kami juga bantu orang miskin untuk membantu keberlangsungan hidup mereka,” tambah Ashar.
Selain itu, Baznas juga menghadirkan beasiswa. Itu tidak hanya berupa pendidikan formal. Namun juga dalam bentuk bantuan keagamaan lainnya. Baznas juga memberikan bantuan Alquran dan kursus tahfiz Alquran.
“Ini wujud kepedulian kami terhadap pendidikan. Karena pendidikan sebagai penentu masa depan bangsa. Baik dan buruknya bangsa ini, semua tergantung dari pendidikan,” ungkapnya.
Dr. Syarifuddin, Kepala Seksi Pembelajaran Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kota Makassar menuturkan dengan adanya Perda Penyelenggaraan pendidikan ini, maka pemerintah berkewajiban menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya.
“Penyelenggara ada dua segmen, pemerintah dan masyarakat. Masa pandemi ini ada dua tipe pembelajaran, luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan). Jadi jangan abaikan pendidikan anak-anak kita. Karena yakinlah orang berilmu itu akan diangkat derajatnya oleh Allah. Juga dipandang positif oleh masyarakat,” jelasnya.
Disamping itu, Ir. Andi Muhammad Thamsil, DM, Ketua Bina Wilayah Prov. SulSel, Sultra, & Sulbar Partai Hanura berharap agar Perda penyelenggaraan pendidikan di kota Makassar berjalan semestinya. Sesuai amanat UU semua anak bangsa wajib mendapatkan pendidikan.