SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ilham Saputra merespon pemberitaan yang menyebutkan bahwa pemilu akan diundur pada Tahun 2027.
Dirinya menegaskan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap akan dilaksanakan pada Tahun 2024.
“Saat ini KPU telah menyiapkan jadwal, tahapan dan peraturan pendukung termasuk infrastruktur teknologi untuk mendukung kelancaran pemilu dan pilkada 2024,” jelasnya dikutip dari akun Instagram miliknya. Rabu, 17 Agustus 2021.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan KPU telah pula menyampaikan semua rancangan tahapan, jadwal, anggaran dan peraturan KPU kepada tim kerja bersama yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah dan DPR.
Diketahui, salah satu usulannya yakni terkait waktu pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 21 Februari 2024.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 27 November 2024.
Usulan tersebut rencananya akan dibawa dalam rapat komisi II DPR dan Pemerintah untuk segera diputuskan secara resmi.
(*/rls)