SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga menggelar penyebaran informasi dan produk hukum pada masyarakat angkata ke XIII. Perda nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan masyarakat.
Sosialisasi ini digelar di Hotel Grand Town Makassar, Jumat (24/9/2021) dengan protokol kesehatan ketat.
Syamsuddin Raga menyampaikan pentingnya Sosialisasi Perda ini agar masyarakat tahu dan memahami hak serta kewajibannya tentang Pelayanan Kesehatan.
Tak jarang selama ini selalu ada keluhan masyarakat dan tidak sedikit warga kita belum mengetahui tentang hak-hak dasar masyarakat.
“Salah satunya hak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan. Karena hal ini merupakan hak seluruh warga sesuai amanat UU,” tuturnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Ida sebagai pemateri pertama menjelaskan pelayanan kesehatan prima terhadap masyarakat merupakan amanat UU yang harus diwujudkan pemerintah, termasuk di Kota Makassar.
“Masyarakat jangan ragu ke puskesmas karena penyelenggaraan kesehatan semuanya gratis. Terlebih bagi warga ber-KTP Makassar,” ungkapnya.
H Jabbar, Perwakilan Pemkot menambahkan, perlunya peningkatan pelayanan kesehatan dengan optimal seperti memberikan pelayanan gratis.