225 Peserta SKD CPNS Akan Didiskualifikasi Karena Lakukan Kecurangan

CPNS
CPNS

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan sebanyak 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan di beberapa titik lokasi.

Dirinya membeberkan soal kecurangan yang terjadi di beberapa titik lokasi SKD CPNS 2021.

Di antaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

Hal ini diputuskan pada Jumat pekan lalu pada rapat panselnas yang terdiri dari unsur BKN, KemenPANRB, BSSN, BPKP.

Bacaan Lainnya

“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo, Rabu (27/10/2021).

Pada dokumen laporan juga disebutkan bahwa jika peserta menggugat dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan, maka dapat diuji ulang.

(*)

 

 

 

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *