Demo di KPK, Massa Sebut Bupati Mateng Perlambat Proses Hukum Kasus Replanting Sawit

Demo di KPK dan Kejagung FMPL
Demo di KPK dan Kejagung FMPL

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Jakarta kembali melakukan aksi unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (16/11/2021).

Massa aksi meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan anggaran proyek replanting sawit dan penyerobotan lahan di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar).

Jenderal Lapangan, Muh Fasil menjelaskan, program peremajaan atau replanting kelapa sawit di Mamuju Tengah yang mencapai ribuan hektar itu diduga terjadi praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan perampasan hak masyarakat secara tidak wajar.

“Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang bahkan pengelolaan program dan anggaran yang dilakukan kuat merugikan negara,” ucapnya.

Fasil mengatakan kasus ini sudah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Sulbar. Namun Fasil mengaku jika ada oknum pejabat yang berupaya menghambat proses hukumnya.

“Ini yang kami kecewakan, Kami menduga Bupati Mamuju Tengah terlibat dalam mufakat jahat yang berupaya menghalang-halangi proses hukum yang sementara berlangsung. Dan beberapa dari oknum pejabat Kejaksaan yang diduga sebagai mafiah,” sebutnya.

Fasil melanjutkan, juga patut diduga perihal kuota replanting ditanam di atas lahan baru yang masuk kawasan hutan lindung semisal program replanting di wilayah kecamatan Karossa, Mamuju Tengah.

Bahkan menurutnya, sebagian kelompok penerima program replanting adalah kelompok yang tidak memenuhi syarat menjadi kelompok penerima, karena kelompok tersebut tidak memiliki lahan sawit yang layak di remajakan atau replanting.

“Yang harus diketahui oleh seluruh elemen masyarakat, terutama oleh lembaga Kejaksaan RI yang kami hormati bahwa dana tunggu yang diserahkan kepada kelompok tani penerima program replanting, jumlahnya tidak sesuai dimana seharusnya setiap pemilik lahan dalam kelompok menerima Rp30 juta perhektar, namun ditengarai petani menerima kurang dari Rp 30 juta,” jelasnya.

Sehingga patut diduga, program replanting itu justru tidak berbasis pada ekologi lingkungan yang sehat dan menunjang, karena sejumlah hutan lindung d ibeberapa titik, diterabos untuk memenuhi kuota yang turun.
“Sehingga fakta di lapangan, bukan lagi replanting tapi sapras atau penanaman baru,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Jakarta mengelurkan beberapa ultimatum, diantaranya:

1. Mendesak aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung RI agar dengan tegas menuntaskan permasahalan replanting kelapa sawit di Mamuju Tengah yang dilakukan praktek Mafia Tanah diduga dilakukan oleh sejumlah Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
2. Mendesak KPK untuk segera memeriksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang diduga melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam program replanting atau peremajaan kelapa sawit di Mamuju Tengah yang mengarah pada kerugian negara yang tidak sedikit jumlah keuangannya.
3. Mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat beserta jajarannya, untuk segera melakukan langkah langkah hukum dengan memproses atas dugaan terjadinya Korupsi dan pengrusakan lingkungan dalam skala besar pada program PSR di Mamuju Tengah, dengan menangkap dan menghukum Bupati Mamuju Tengah (H. Aras Tammauni) beserta kroninya dan ketua gapoktan terlibat dalam penyalahgunaan replanting ini.
4. Mendesak KPK untuk turut mengawasi proses hukum yg saat ini berlangsung di kejaksaan tinggi Sulawesi Barat.

(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *