SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD kota Makassar, Abd Wahab Tahir melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, di Hotel Almadera, Makassar, Selasa (7/12/2021).
“Perda ini sangat penting bagi ibu-ibu karena untuk menyiapkan generasi penerus bangsa ke depan, apalagi demi kesehatan dan perkembangan anak,” kata Wahab Tahir mengawali sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, hadir Dosen UIN Alauddin, dr. Jelita Inayah Sari dan mantan Anggota DPRD Makassar periode 2014-2019, Lisdayanti Sabri sebagai narasumber dalam sosialisasi Perda tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Makassar ini mengatakan, tugas sebagai wakil rakyat, wajib menyebarluaskan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang ASI Eksklusif. Sebab, perda itu sangat penting dalam menunjang pemeliharaan kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Sementara itu dr. Jelita Inayah Sari mengatakan, ASI eksklusif adalah kewajiban seorang ibu pada anaknya. Itu adalah hak seorang anak. Atas asas itu, perda ASI eksklusif diterapkan ke ibu-ibu.
“Semahal apapun susu formula yang harganya itu tidak akan menyamai asi mulai dari kandungan gizinya, itu kita harus yakini,” terangnya.
Menurutnya, pemberian ASI eksklusif dapat menolong mengurangi kemiskinan dan kelaparan. Membuat bayi maupun ibu terhindar dari berbagai macam penyakit, sehingga menurunkan angka kematian dan kekerdilan (stunting).
“ASI itu adalah hak anak kita, karena kualitas ASI memang tidak perlu diragukan untuk kesehatan dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Di samping itu, Lisdayanti Sabri menerangkan bahwa selain mengandung gizi yang komplit untuk nutrisi anak, ASI juga dapat membentuk imunitas tubuh anak lebih kuat.
Bahkan, kata dia, sangat penting menggencarkan sosialisasi perda tersebut, apalagi saat pandemi Covid-19 dengan kondisi serba keterbatasan, namun dibutuhkan imun tubuh yang kuat. (*)