Bantu Tingkatkan PAD Makassar, Irmawati Sila Minta Warga Peduli Retribusi Perizinan Tertentu

SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Almadera Makassar, Minggu (12/12/2021).

Irmawati Sila berharap dalam sosialisasi Perda ini bisa memberikan pemahaman kepada warga terkait retribusi perizinan tertentu. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam mengurus izin-izin tertentu.

“Perda ini sudah jelas beberapa pasal, dari izin mendirikan bangunan, disini ada jenis retribusi perizinan tertentu, izin tenaga kerja, izin usaha, izin lingkungan dan lain-lain,” katanya.

Legislator dari Partai Hanura ini mengatakan Perda yang ada di kota Makassar tidak hanya sebatas diatas kertas saja. Olehnya, melalui sosialisasi Perda ini masyarakat bisa memahami retribusi perizinan apa saja yang harus dipatuhi.

“Kita tidak ingin Perda ini tidak hanya diatas kertas saja, makanya kami selaku anggota DPRD Makassar mensosialisasikan terus terkait Perda ini,” ujarnya.

Anggota Komisi D DPRD Makassar itu mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan PAD. Dimana dalam perda ini diatur SOP pemberian izin tertentu. Termasuk besaran retribusi yang mesti dibayarkan ke pemerintah.

“Seperti izin mendirikan bangunan atau IMB, pasti sebelum kita membangun ada izinnya dulu. Jangan sampai nanti setelah membangun baru ditanyakan oleh pemerintah,” terangnya.

Dia menjelaskan tidak semua pengurusan perizinan dikenakan retribusi. Hanya perizinan tertentu saja. Kemudian, harus dibedakan mana pajak dan retribusi.

Perizinan tertentu yang dimaksud, pemerintah daerah memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

“Begitu juga dengan tenaga kerja asing. Sebelum mereka masuk di negara, daerah atau wilayah kita pasti ditanyakan dulu ada izinnya nggak? Jadi itulah pentingnya Perda retribusi perizinan tertentu yang kita sosialisasi kan ini,” pungkas Irmawati sila.

Dalam sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2018 ini juga menghadirkan dua narasumber yakni, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli dan Akademisi, Sri Utami Permata.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *