SUARAPANTAU.COM, MATARAM – Surat Edaran Kementerian Agama RI No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla menuai sorotan umat islam.
Kementerian yang dipimpin oleh Yaqut Cholil Quomas ini banyak dikecam oleh sejumlah kalangan lantaran aturan baru yang dinilai sangat kontroversial dan mengekang umat islam.
Kecaman juga muncul dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram, Kamis 24 Februari 2022.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Mataram Eko Saputra menegaskan aturan Kementerian Agama terkait pengeras suara menimbulkan kegaduhan.
Eko Saputra menilai aturan tersebut, justru merusak kerukuna umat beragama saat ini.
“Surat edaran tersebut dinilai dapat berpotensi menjadi sumber terjadinya kegaduhan di kalangan masyarakat umat beragama yang sejatinya sudah hidup rukun, berdampingan dan damai selama puluhan tahun. Sebab, aturan tersebut hanya menyasar pada satu agama saja, yakni agama Islam,” tegasnya.
Eko Saputra menambahakn bahwa dalam surat edaran tersebut telah melanggar norma-norma yang berlaku, terutama pada norma agama.
“Sebenarnya harmonisasi umat beragama tetap rukun dan damai hanya saja penilaian kekuasaan terutama Menteri Agama yang masih ngawur serta menilai secara sepihak, terkait pada aktivitas keagamaan,” katanya.
Eko juga mengatakan , unsur-unsur agama dalam tiap agama mempunyai praktek (ritus) yang berbeda-beda, dalam kajian kerukunan hidup beragama sudah terawat dengan baik hingga kini.