Sidang Lanjutan Dugaan Mafia Tanah di Jakbar, Kuasa Hukum Pertanyakan Masalah Keadilan

Suasana sidang lanjutan dugaan mafia tanah di Jakarta Barat (Jakbar). (Foto: Dok. Istimewa)

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak kasus mafia tanah. Secara tegas, Menteri Hadi menyatakan akan menindak tegas oknum pejabat BPN yang terlibat praktik mafia tanah dalam menindanklanjuti perkembangan kasus akhir-akhir ini.

Pernyataan Menteri Hadi tersebut juga terkait dengan kasus mafia tanah yang menimpa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono dengan Ceradeas Yulianto yang diduga sebagai pelaku mafia tanah. Dalam perkara tersebut, Ceradeas sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual-beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Dalam sidang lanjutan ke tiga ini, terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir dalam sidang virtual serta secara langsung didampingi Kuasa Hukum Lendawaty Oetami yakni Cecep Suryadi dan Juliana Panjaitan di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (26/7/2022).

Sidang agenda kriminalisasi PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN JKT.BRT yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A. Bondan, SH.MH, Hakim Anggota 1: Sri Suharini, S.H., M.H Hakim Anggota 2: Iwan Wardhana, SH. ingin membuktikan kebenaran dari pihak Notaris Fenty Abidin selaku Notaris yang juga membuat PPJB para pihak, sebagai pejabat yang dipercaya kekuatan hukumnya dalam mencatat akta tanah semestinya dalam keadaan netral. Serta meminta bukti-bukti transferan yang dilakukan notaris Fenty Abidin pasalnya ini merupakan keabsahan bukti jual-beli oleh kuasa hukum dari Lendawaty Oetami yakni Cecep Suryadi.

Kuasa hukum Lendawaty Oetami, Cecep Suryadi. (Foto: Dok. Istimewa)

Cecep pun mempertanyakan terkait keadilan yang terkesan hanya untuk kalangan atas semata. Ia menilai, masyarakat kalangan bawah mestinya juga mendapat perlakuan yang sama terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Apakah keadilan ini hanya untuk pejabat seperti Dino Pati Djalal atau artis Nirina Zubir saja, dengan terkuaknya fenomena mafia tanah yang melibatkan oknum notaris serta oknum pejabat pertanahan, dirinya menegaskan hal tersebut harus di sejajarkan dan diratakan bahwa masyarakat awam juga berhak untuk diberikan keadilan yang sama sesuai upaya hukum yang sedang terjadi,” ujar Cecep.

Agenda persidangan saksi dari notaris dalam hal ini yang membuat PPJB yakni sebagai pengikatan jual-beli. “Dia menyatakan bahwa saksi tidak bisa membuktikan bukti lunasnya hanya penggakuan saja, jadi kalau hanya penggakuan itu klaim yang intinya dalam klaim untuk mengaku dan bikin lunas,” kata Cecep.

Cecep menambahkan, biasanya modus mafia tanah memang tentang peralihan hak, bahkan update terbaru dari Polda Metro Jaya saat ini modus mafia tanah adalah tentang pembuatan PTSL akses langsung yakni ilegal akses. Akan tetapi untuk kasus yang tengah dirinya tangani adalah masih modus lama, dan transaksi tersebut batal menurut hukum karena PPJB belum lunas. Semua harus dibuktikan dengan bukti-bukti dan kuitansi.

“Terkaitan mafia tanah dugaan kami ini jadi terkait pajak bahwa Lendawaty yang berusia 86 tahun tidak mempunyai NPWP dan ternyata pembeli membuat NPWP sendiri secara sepihak serta mengklaim lunas secara sepihak. Semua akan kita buktikan dalam agenda pembuktian dan keterangan ahli, apakah bisa dilakukan melalui kuasa absolut atau kuasa mutlak terkait jual beli yang jelas sudah di larang penggunaannya. Ini secara jelas-jelas melalui keterangan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dan lain-lain, bahwa melalui kuasa Mutlak itu dilarang dan setiap para pihak itu harus dihadirkan kembali, harus dibacakan kembali serta dokumentasi itu sangat penting sekali,” imbuh Cecep.

Terkait jabatan notaris yang membantu penjual, dalam jabatan undang-undang notaris, mereka tidak menerapkan ketidak hati-hatian dan ketelitan itu yang menurut Cecep ada ketelodaran pada notaris, ini menjadi dugaan kami dengan mafia tanah yakni dikriminalisasi.

Maraknya mafia tanah ini menjadi akses keadilan bagi masyarakat bawah bukan hanya milik pejabat, artis serta yang lainnya untuk menjadi lebih bijak dalam merasakan keadilan. “Ini menjadi puncak gunung es yang banyak dimasyarakat umum ini dugaan kriminalisasi mafia tanah ini cuman susah mereka masuk akses keadilan ini,” tukas Cecep.

“Ini akan kita jadikan contoh Trigger bagi mereka masyarakat bawah yang masih takut terhadap mafia tanah. Jangan takut saatnya kita bergerak melawan mafia tanah sesuai dengan semboyan Pak Jokowi kita lawan mafia tanah, jadi kita dukung program pemerintah dan kita dukung penegakan hukum,” pungkasnya.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait