“Jangan sampai pekerja/buruh mengalami eksplotasi dari pengusaha karena pekerja/buruh adalah urat nadinya perekonomian Indonesia,” kata Mirah Sumirat.
Ia menegaskan, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada pekerja dan buruh, baik perlindungan kepastian kerja, kepastian upah layak dan kepastian jaminan sosial.
Baca juga: Strategi Pemerintah Indonesia Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Pernyataan APINDO Dinilai Tidak Bertanggungjawab
Mirah Sumirat menyentil pernyataan APINDO yang berdalih perlunya aturan no work no pay adalah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalih APINDO itu, kata Mirah, hanya omong kosong dan dibuat-buat, hanya mencari alasan untuk lepas dari tanggungjawab membayar hak-hak pekerja dan buruh.
Baca juga: Ombudsman RI: Penyaluran Subsidi Pemerintah Cenderung Masih Banyak Bermasalah
“Karena sebetulnya mereka tidak mau bertanggung jawab untuk mensejahterakan pekerja/buruhnya sendiri,” tegas Mirah Sumirat.
ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah dan pengusaha untuk memaksimalkan peran serikat pekerja di setiap perusahaan.
“Khususnya dalam menghadapi tantangan dunia usaha saat ini. Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk efisiensi perusahaan, tanpa harus menghilangkan hak-hak normatif pekerja/buruh, dan tanpa melakukan PHK,” pungkas Mirah Sumirat.
(**)



