PPPK Kemenag, Ini Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian Pendaftar

PPPK Kemenag, Berikut Jadwalnya
PPPK Kemenag, Berikut Jadwalnya

Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.

Baca Juga: Jumlah Pendaftar CPNS Capai 3 Juta Orang, Instansi Ini Paling Banyak

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Dubes RI Fadjroel Rachman Apresiasi Kongres VII Pemimpin Dunia dan Agama Tradisional Merawat Persaudaraan Umat Manusia

Dikatakan Nurudin, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Untuk itu, ia meminta pelamar tidak perlu mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo).

(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *