Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.
Baca Juga: Jumlah Pendaftar CPNS Capai 3 Juta Orang, Instansi Ini Paling Banyak
“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjutnya.
Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.
Dikatakan Nurudin, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Untuk itu, ia meminta pelamar tidak perlu mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo).
(*)




