Ketua KPU Jakarta Timur Ingatkan Pantarlih Harus Jaga Kerahasiaan Data Pemilih

Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana Ingatkan Pantarlih Harus Jaga Kerahasiaan Data Pemilih
Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana Ingatkan Pantarlih Harus Jaga Kerahasiaan Data Pemilih

“Bahkan, bila ada panitia pengawas pemilu (panwaslu) yang mendokumentasikan, itu tidak boleh,” kata Wage menegaskan.

Hal itu pun harus menjadi perhatian bagi pantarlih untuk mencegah terjadinya kebocoran data pribadi, sehingga melanggar UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Ini perlu saya sampaikan kepada petugas karena bisa saja suatu saat mereka teledor yang berpotensi melanggar UU. Saya minta agar ini di ‘underline’ (digarisbawahi),” ucap Wage.

Baca Juga: Silaturahmi PJMI, Komitmen KPU DKI Jalin Sinergitas dengan Insan Pers

Bacaan Lainnya

Pantarlih, tambah dia, harus “door to door” atau langsung datang ke rumah warga untuk melakukan proses coklit.

“Tidak boleh data pribadi itu ‘dishare’ dan ditaruh di sembarang tempat, harus terjaga” ujarnya.

Baca Juga: KPU DKI Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta

KPU Jaktim mengerahkan 8.773 petugas pantarlih untuk melakukan coklit data calon pemilih Pemilu 2024.

Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk pemilu.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *