“Bahkan, bila ada panitia pengawas pemilu (panwaslu) yang mendokumentasikan, itu tidak boleh,” kata Wage menegaskan.
Hal itu pun harus menjadi perhatian bagi pantarlih untuk mencegah terjadinya kebocoran data pribadi, sehingga melanggar UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Ini perlu saya sampaikan kepada petugas karena bisa saja suatu saat mereka teledor yang berpotensi melanggar UU. Saya minta agar ini di ‘underline’ (digarisbawahi),” ucap Wage.
Baca Juga: Silaturahmi PJMI, Komitmen KPU DKI Jalin Sinergitas dengan Insan Pers
Pantarlih, tambah dia, harus “door to door” atau langsung datang ke rumah warga untuk melakukan proses coklit.
“Tidak boleh data pribadi itu ‘dishare’ dan ditaruh di sembarang tempat, harus terjaga” ujarnya.
Baca Juga: KPU DKI Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta
KPU Jaktim mengerahkan 8.773 petugas pantarlih untuk melakukan coklit data calon pemilih Pemilu 2024.
Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk pemilu.
(***)




