SUARAPANTAU.COM – Harta kekayaan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Anwar Sadad yang kini dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke luar negeri.
Anwar Sadad merupakan salah satu dari empat unsur pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur yang dicegah KPK ke luar negeri.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Anwar Sadad melaporkan hartanya mencapai Rp9.630.912.045 pada tahun 2021.
Baca Juga: Aktivis Takalar Laporkan Eks Bupati Takalar Syamsari Kitta ke KPK
Harta kekayaan tersebut, terdiri dari tanah dan properti hingga kendaraan mewah seperti Mobil BMW 535 GT dan Toyota Alphard tahun 2019.
Selain Anwar Sadad, unsur pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi. Serta dua Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 lainnya atas nama Anik Maslachah dan Achmad Iskandar.
Baca Juga: Ketum PB KAMI Sultoni Apresiasi KPK-Polri Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK RI mencegah empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Pencegahan berlaku mulai dari 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023.