Tinjauan Hukum Islam Tradisi Bajapuik Perkawinan di Pariaman

Pada tradisi yang diimplementasikan oleh suku minang bahawasannya memang wanita akan memberikan sejumlah uang jemput kepada pihak pria.

Namun pihak pria juga akan memberikan perlengkapan pribadi yang dibutuhkan oleh pihak wanita saat pihak pria datang ke rumah wanita, adat ini disebut dengan Panibo.

Namun, dalam islam juga mengatakan menyerahkan seserahan atau harta kepada kedua belah pihak tidak ada hukumnya secara jelas.

Lalu penjelasan mengenai tradisi menjemput pria atau biasa disebut dengan pitih japuik yang mana tradisi tersebut sebenarnya berawal dari kedatangan islam ke Indonesia yang kita ketahui bahwasannya adat istiadat masyarakat Minangkabau berpedoman pada ajaran agama islam.

Bacaan Lainnya

Sehingga mereka mengatakan bahwasannya perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat minang merupakan pedoman dari Al-Qur’an.

Dalam hukum islam khususnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 262 yang mengartikan bahwasannya jika kita memberikan hadiah kepada orang lain tanpa adanya paksaan ataupun menginginkan timbal balik maka hukumnya adalah sah.

Dalam tradisi penjemputan pria pada perkawinan minang pemberian yang diberikan oleh pihak wanita merupakan pemberian hibah dan sukarela dari pihak wanita.

Maksudnya pihak wanita tidak memiliki keterpaksaan terhadap pihak pria mengenai pemberian yang ia berikan kepada pihak pria hal ini hanya melaksanakan adat istiadat yang diturunkan turun temurun dari nenek moyang minang.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *