Kemudian terdapat kaidah fiqih yang memberikan penjelasan mengenai adat tersebut bahwasannya adat atau budaya yang dimiliki oleh masyarakat dapat dijadikan patokan oleh masyarakat Indonesia dan hukum tersebut disebut dengan “Al-adah Muhakkamah” yang berarti adat yang tidak bertentangan oleh ajaran agama islam boleh dilaksanakan oleh masyarakat.
Berdasarkan pembahasan yang sudah dijelaskan di atas bahwasannya tradisi yang dilakukan oleh masyarakat minangkabau khususnya Pariaman yaitu Pitih Japuik tidak memiliki penyelewengan dengan ajaran islam.
Hal ini dikarenakan setelah ditelusuri lebih dalam adat tersebut pihak wanita memberikan sejumlah uang jemput kepada pihak pria namun jumlahnya secara sukarela tidak semena-mena ada ketentuan yang diatur dan nominal tertentu.
Sesuai dengan hukum islam jika kita memberikan barang atau harta secara sukarela kepada pihak lain itu dinamakan hibah dan hibah tersebut dapat menjadi suatu pahala bagi pihak wanita.
Pihak pria pun ternyata juga memberikan barang kebutuhan sehari-hari wanita yang mana biasanya dalam perkawinan pihak pria memberikan seserahan kepada pihak wanita sehingga hal tersebut juga merupakan hibah bagi pihak pria kepada pihak wanita.
Perlu diketahui juga bahwasannya adat minang bersendi pada hukum ajaran islam, hal ini dikarenakan masyarakat minang mayoritas beragama islam dan tradisi adat minang dilaksanakan saat orang islam datang ke nusantara khususnya Sumatera Barat.
Sehingga, dapat ditarik jika tradisi pitik japuih berpedoman pada agama islam, kemudian jika masyarakat minang tidak melaksanakan pitik japuih maka sanksinya adalah sanksi sosial yang mana nantinya pihak keluarga tersebut akan mendapatkan cemooh dan dikucilkan oleh masyarakat lain terkhusus keluarganya, maka wajib hukumnya jika tradisi pitih japuik dilaksanakan dalam perkawinan di Pariaman tersebut.
Penulis: Sigit Pamungkas
Mahasiswa Sastra Minangkabau Universitas Andalas




