SUARAPANTAU.COM – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sungai Beliung akna membuka pendaftaran untuk merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sebanyak 1.365 Orang.
Ketua PPs Sunga Beliung, Rahul Fikri menyampaikan menjelang pelaksanaan pemilu 2024 yang sudah di depan mata, PPS Kelurahan Sungai Beliung akan segera membentuk tim pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Rahul menambahkan pendaftaran ini, akan di buka pada 11 sampai 20 Desember 2023.
Baca Juga: PP FAHMI UMMI Nona Gayatri Nasution dan Eptati Kamaruddin Lantik Pengurus PW Kalbar
“Kuota kebutuhan KPPS di Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat yakni mencapai 1.365 orang,” terangnya.
Lebih jauh, Rahul Fikri menyebutkan, sebagai langkah awal, pihaknya sudah mengumpulkan para anggota PPS dan Sekretariatan PPS.
Serta Berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Pontianak Barat untuk mempersiapkan pembentukan KPPS.
Baca Juga: Dialog KAHMI Kalbar, Romo Syafii: Indonesia Butuh Pemimpin Berjiwa Patriot
Ia menambahkan, syarat menjadi anggota KPPS tertuang dalam PKPU No 8 tahun 2022. Juga di juknisnya No 476 dan No 534 tahun 2022.
Kemudian diubah No 67 tahun 2023. Terakhir juknis No 669 tahun 2023.
Syarat tersebut meliputi WNI (Warga Negara Indonesia), usia 17 sampai 55 tahun, surat sehat jasmani rohani, surat pernyataan setia pada Pancasila, Undang-undang 1945, surat kesehatan yang harus dilampirkan dan seterusnya.
Baca Juga: Ketum DPP SETIA PRABOWO Sutomo Pimpin Deklarasi di Kalimantan Barat
Rahul mengungkapkan, peserta yang mendaftar menjadi KPPS harus masuk ke aplikasi SIAKBA( Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Di situ calon anggota KPPS akan memperoleh akun dengan cara login dulu. Kemudian melakukan aktivasi dan melampirkan semua persyaratan di SIAKBA.
Citizen Reporter: Rahul Fikri melaporkan dari Pontianak, Kalimantan Barat