Arham Basmin Siap Hadapi Berbagai Skenario Pilkada Luwu Pasca Putusan MK

Pasangan Arham Basmin Mattayang (ABM)-Rahmat di Pilkada Luwu 2024
Pasangan Arham Basmin Mattayang (ABM)-Rahmat di Pilkada Luwu 2024

LUWU – Calon Bupati Luwu, Arham Basmin Mattayang (ABM) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

Arham Basmin menyampaikan pihaknya sudah siap dengan skenario apapun.

Diketahui, Putusan MK memutuskan mengubah ambang batas persyaratan pencalonan bagi partai politik peserta pemilu non parlemen di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Baca Juga: DPRD Luwu Ruddin Sibutu Dukung ABM-Rahmat di Pilkada Luwu 2024

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut, calon Bupati Luwu, Arham Basmin Mattayang (ABM) menyambut dengan baik putusan MK yang memperbolehkan parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu mengusung calon bupati dan wakil bupati.

“Terkait putusan MK yang tentu saya pribadi menyambut dengan sangat baik. Putusan tersebut memberikan peluang bagi parpol non parlemen yang memiliki sura 8,5% saat pemilu lalu,” kata ABM, Rabu (21/08/2024).

Pasca putusan MK ini, lanjut calon bupati Luwu usungan partai NasDem, Perindo, PKS dan PSI ini, parpol peserta pemilu pasti akan mengusung calon yang berkompeten khususnya di Kabupaten Luwu.

“Untuk ukuruan di Kabupaten Luwu, tentu banyak putra-putri daerah yang memiliki potensi dan berkiprah di partai masing-masing berkesempatan maju dan menawarkan ide serta gagasannya di Pilkada,” ucap ABM.

Baca Juga: Tabi Pasenggong Dukung ABM-Rahmat di Pilkada Luwu 2024

“Intinya, apapun hasil dari regulasi yang berubah-ubah jelang Pilkada serentak ini. kami siap menghadapi skenario apapun termaksud banyaknya paslon bupati dan wakil bupati yang maju di Pilkada Luwu,” tutup ABM yang pada Pilkada Luwu berpasangan dengan Rahmat.

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota yaitu;

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *