SINJAI – Polemik rencana pembukaan lahan tambang di Sinjai menjadi sorotan dan banyak diprotes oleh berbagai kalangan. Pemerintah Daerah diminta agar berhati-hati dan melakukan kajian mendalam terkait rencana pembukaan lahan tambang.
Hal ini, disampaikan oleh Akademisi asal Kabupaten Sinjai, Muhammad Faisal Lutfi A.
Dalam keterangannya kepada Surat Pantau (Selasa, 17/6/2025) malam, Muhammad Faisal Lutfi A menyampaikan pentingnya kajian mendalam terkait rencana pembukaan lahan tambang.
Dosen Universitas Negeri Gorontalo yang merupakan putra daerah Sinjai ini, menyebut, pembukaan lahan pertambangan di berbagai wilayah Indonesia seringkali menimbulkan dilema antara dorongan pembangunan ekonomi dan potensi kerusakan lingkungan yang masif.
Begitupun isu yang hangat dikalangan masyarakat Kabupaten Sinjai.
Di tengah ketegangan antara kepentingan industri dan keberlangsungan ekologi, akademisi memiliki peran strategis yang tak bisa dikesampingkan.
Baca Juga: Wakil Bupati Sinjai dan Empat Guru Besar Hadiri Halal Bihalal HIMAS Sulsel
Dengan basis keilmuan dan tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa, akademisi berdiri sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan tambang berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis.
Akademisi hadir memberikan kontribusi nyata melalui penyusunan kajian ilmiah dan analisis dampak lingkungan serta sosial secara menyeluruh sebelum pembukaan tambang dilakukan.
Dengan pendekatan multidisipliner, akademisi mampu mengidentifikasi potensi risiko bencana, degradasi lingkungan, pencemaran air dan udara, serta dampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Semua ini menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih cermat dan berorientasi jangka panjang.
Riset terbaru Greenpeace Indonesia bersama Center of Economics and Law Studies (Celios) yang berjudul Kesejahteraan Semu di Sektor Ekstraktif.
Riset tersebut menemukan, desa-desa dengan sektor pertambangan sebagai sektor utama perekonomiannya, kerap menghadapi tantangan besar untuk mengakses kesejahteraan.
Mulai dari memiliki pendidikan yang lebih rendah, kesulitan mendapatkan air bersih dan akses ke layanan kesehatan, rentan terhadap bencana alam seperti banjir dan kebakaran hutan, hingga mengalami hambatan pengembangan usaha kecil dan mikro.
Berdasarkan hasil riset diatas, akademisi berperan penting dalam pengembangan konsep dan teknologi pertambangan berkelanjutan, atau yang dikenal sebagai green mining.
Melalui riset dan inovasi, mereka merancang metode penambangan yang ramah lingkungan, seperti penggunaan teknologi rendah emisi, sistem pengelolaan limbah tambang yang terintegrasi, serta upaya reklamasi lahan yang adaptif terhadap kondisi lokal.
Dengan begitu, tambang tidak lagi identik dengan kerusakan, tetapi justru menjadi bagian dari solusi pembangunan yang harmonis dengan alam.
Dalam konteks kebijakan publik, akademisi memegang peran sebagai penengah yang obyektif, sekaligus pengusul kebijakan berbasis bukti.
Dengan posisi ini, mereka mampu menjembatani kepentingan antara perusahaan, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan, sekaligus mengadvokasi perlunya tata kelola tambang yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Terakhir, akademisi juga dapat memimpin proses audit sosial dan pemantauan dampak tambang secara partisipatif. Dengan melibatkan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal.
Agar proses pengawasan terhadap perubahan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan tata guna lahan dapat dilakukan secara independen dan berkelanjutan.
“Dengan adanya isu atau rencana pembukaan lahan pertambangan dikabupaten Sinjai, kita berharap akademisi atau putra putri Panrita Kitta’ mengambil peran dan kontribusi strategis dalam menghadapi industri pertambangan di tanah kelahiran kedepannya, tentunya pada keberpihakan kepada masyarakat dan lingkungan harmonis berkelanjutan,” tutur Muhammad Faisal Lutfi.
Akademisi memiliki peran penting dalam menyikapi pembukaan lahan pertambangan, baik dalam memberikan analisis kritis maupun solusi berkelanjutan.
Akademisi dapat berperan sebagai pengawas kebijakan, memberikan masukan berbasis penelitian, serta mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Selain itu, akademisi juga dapat terlibat dalam upaya reklamasi lahan bekas tambang dan pemberdayaan masyarakat terdampak.
(***)




