SUARAPANTAU.COM – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya aktif memperjuangkan penambahan Dana Keistimewaan (danais) Yogyakarta (DIY) di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (11/9/2025).
Dalam rapat bersama pemerintah, Danang Wicaksana Sulistya menyuarakan aspirasi penambahan Dana Keistimewaan DIY.
Fugsi Dana Keistimewaan DIY
Tahukah anda apa saja fungsi alokasi Dana Keistimewaan DIY? Simak penjelasan dibawah ini.
Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer Ke Daerah.
Untuk alokasi tahun anggaran 2026, fungsi Dana Keistimewaan DIY meliputi:
- pengentasan kemiskinan,
- pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM
- pariwisata
- ekonomi kreatif
- investasi
- pengurangan kesenjangan antarwilayah DIY
“Danais DIY jangan hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan sosial budaya dan ekonomi masyarakat Yogyakarta,” terang Danang Wicaksana.
“Kenaikan anggaran (Keistimewaan DIY) akan memberi ruang lebih luas bagi Pemda DIY dalam menjalankan program pro rakyat,” ujar Danang Wicaksana.
Ia juga menambahkan bahwa Danais selama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, mulai dari pelestarian budaya hingga pembangunan di bidang pariwisata
Lebih jauh, Danang Wicaksana menilai kebutuhan dan tantangan ke depan menuntut adanya penambahan alokasi anggaran.
Rapat Panja Transfer ke Daerah TA 2026 tersebut menjadi forum penting untuk menyerap masukan dari DPR maupun pemerintah, sebelum nantinya diputuskan dalam pembahasan anggaran lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran DPR RI.
(***)




