Antinomi dan Celah Hukum dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Penulis: Andik Mannulusi, Departemen Pemerintahan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
LAHIRNYA Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) semula disambut sebagai fajar baru bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
Setelah bertahun-tahun diperjuangkan oleh kelompok masyarakat sipil, kaum marjinal ini akhirnya mendapatkan pengakuan formal dari negara.
Sektor yang selama ini dianggap berada di wilayah privat nan sunyi, kini ditarik ke dalam ranah hukum publik guna memulihkan martabat kemanusiaan para pekerja rumah tangga (PRT) sebagai subjek hukum yang setara dengan buruh formal lainnya.
Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), intervensi legislatif semacam ini merupakan perwujudan dari kewajiban konstitusional negara untuk melindungi segenap bangsa.
Negara tidak boleh menjadi penonton pasif ketika relasi sosial-ekonomi yang timpang melahirkan eksploitasi.
Di sinilah hukum memang harus hadir sebagai instrumen untuk mendistribusikan keadilan bagi mereka yang lemah secara struktural.
Namun, kegembiraan publik seketika terusik ketika menelisik anatomi teks undang-undang ini secara doktriner. Di balik norma-normanya, UU PPRT ternyata sarat dengan antinomi dan celah hukum.
Alih-alih menjadi tameng pelindung, sejumlah pasal krusial dalam undang-undang ini justru bertindak seperti “bom waktu” yang kapan saja dapat meledak dan justru merugikan kepentingan hukum PRT itu sendiri.
Antinomi Hubungan Sosiokultural dan Ilusi Kepastian Hukum
Kelemahan elementer yang mendasar dari UU PPRT ini langsung terlihat pada fondasi konseptualnya dalam Pasal 1 angka 5.
Pasal tersebut merumuskan Hubungan Kerja sebagai hubungan sosiokultural dan ekonomi antara PRT dan Pemberi Kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Secara teoretis, pencampuran istilah “sosiokultural” dengan “ekonomi” dalam satu napas definisi hukum ketenagakerjaan adalah sebuah kecacatan logis sekaligus sebuah kemunduran konseptual.
Dalam bangunan kedaulatan hukum modern, sebuah hubungan kerja wajib memenuhi unsur-unsur klasik: adanya pekerjaan, upah, dan perintah.
Dengan menyisipkan anasir sosiokultural, undang-undang ini secara tidak sadar mengaburkan relasi profesional yang berbasis hak-kewajiban murni kembali menjadi relasi patronase-klien tradisional yang bercorak paternalistik.
Pendekatan domestik ini membuat hubungan kerja menjadi bias, bias jender, sukar diukur, dan pada gilirannya akan sangat mempersulit pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.
Potensi bahaya dari kaburnya garis batas ini semakin diperparah oleh ketentuan Pasal 4 ayat (2). Klausul tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan dikecualikan dari status PRT.
Secara sosiologis, pasal ini seolah mengakomodasi realitas kultural Indonesia. Namun secara yuridis, ketentuan ini merupakan sebuah cacat bawaan yang sangat fatal.
Sebagaimana diingatkan oleh Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, norma hukum yang multitafsir selalu melahirkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang akut dan memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Tanpa parameter yang kaku dan objektif, pasal pengecualian ini akan dengan sangat mudah dieksploitasi oleh pemberi kerja nakal. Mereka cukup mengklaim karyawannya sebagai “keponakan jauh dari desa” atau “anak asuh yang sedang dibantu pendidikannya” untuk menghindari kewajiban hukum, seperti membayar upah minimum atau menyediakan jaminan sosial.
Celah Hukum dan Reduksi Hak Normatif Pekerja
Tragedi legislasi dalam UU PPRT berlanjut pada maraknya penggunaan frasa samar yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
Pasal 15 ayat (1) huruf b, misalnya, menyatakan bahwa PRT berhak bekerja dengan “waktu kerja yang manusiawi”. Teks ini terdengar sangat humanis di atas kertas, namun secara doktriner, ia kehilangan giginya karena tidak memiliki indikator terukur.
Apa batasan pasti dari kata “manusiawi”? Apakah delapan jam, sepuluh jam, ataukah tanpa batas sepanjang sang pekerja diberi waktu istirahat seadanya?
Dalam tradisi hukum administrasi, norma yang samar (vague norm) seperti ini tidak akan pernah bisa ditransformasikan menjadi standar baku pengawasan ketenagakerjaan.
Akibatnya, pasal ini rawan menjadi sekadar kosmetik politik semata. Hal serupa terjadi pula pada Pasal 10 huruf j yang membuka celah bagi “pekerjaan kerumahtanggaan lain yang disepakati”.
Frasa “pekerjaan lain” yang bersifat elastis ini berpotensi melegitimasi eksploitasi terselubung, di mana seorang PRT dapat dipaksa mengurus usaha dagang rumahan milik majikan tanpa kompensasi tambahan, berlindung di bawah payung “kesepakatan”.
Ironisme terbesar dari undang-undang ini terletak pada tata cara pengaturan Tunjangan Hari Raya (Keagamaan) pada Pasal 15 ayat (1) huruf f, yang menyebutkan pemberian THR didasarkan pada “kesepakatan atau perjanjian kerja”.
Di sinilah terjadi penyimpangan asas hukum yang sangat fundamental.
Dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional kita, THR merupakan hak normatif pekerja yang bersifat imperatif (dwingend recht), artinya wajib diberikan oleh hukum dan tidak boleh disimpangi oleh kehendak para pihak.
Menyerahkan hak normatif sekelas THR ke dalam wilayah “kesepakatan” dalam relasi ekonomi yang tidak setara adalah sebuah kekeliruan berpikir.
Prinsip hukum keperdataan mengenai kebebasan berkontrak (freedom of contract) hanya dapat berjalan adil jika para pihak memiliki posisi tawar yang seimbang (equal bargaining power).
Ketika negara membiarkan mekanisme pasar bebas bekerja dalam ruang privat antara majikan yang mapan secara ekonomi dan PRT yang rentan.
Maka negara sebenarnya sedang melepaskan tanggung jawab perlindungannya dan membiarkan hak buruh itu terancam dihapuskan secara sepihak lewat kontrak formal yang dipaksakan.
Kekosongan Hukum Penyelesaian Sengketa dan Masa Depan Negara Hukum
Kelemahan krusial lainnya yang sangat merisaukan adalah munculnya ruang kosong dalam aspek penegakan hukum (leemten in het recht). Pasal 17 UU PPRT mengamanatkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur mediasi yang melibatkan kelembagaan lokal seperti RT/RW atau pemerintah daerah setempat.
Sayangnya, undang-undang ini berhenti sampai di sana tanpa merinci bagaimana hukum acara peradilannya: bagaimana prosedur formal pelaksanaannya, apa daya eksekusi dari hasil kesepakatan mediasi tersebut, dan langkah hukum apa yang dapat ditempuh apabila mediasi tersebut berujung pada jalan buntu.
Menyerahkan urusan sengketa hukum perburuhan yang rumit kepada struktur sosial non-formal seperti pengurus RT atau RW tidak hanya tidak profesional, melainkan juga berisiko melahirkan bias sosial yang baru.
Di lingkungan urban, pengurus RT/RW sering kali memiliki kedekatan kelas sosial dengan pemberi kerja, sehingga imparsialitas proses mediasi patut dipertanyakan.
Ketika mekanisme ini gagal dan undang-undang tidak menyediakan katup penyelamat berupa pengadilan formal yang mudah diakses oleh PRT, maka hak atas keadilan (right to justice) bagi pekerja domestik menjadi runtuh seketika.
Melihat konstruksi undang-undang yang rapuh ini, tanggung jawab moral dan politik tertinggi pada akhirnya tidak bisa dilepaskan dari jajaran kementerian terkait dan pemegang otoritas politik di puncak kekuasaan.
Negara tidak boleh hanya mengejar kepuasan simbolis dengan mengesahkan undang-undang yang populis, namun membiarkan struktur pasalnya rapuh di dalam.
Jika seorang tenaga ahli atau pekerja profesional di sektor domestik dibiarkan terjebak dalam aturan yang abu-abu ini, maka esensi hukum sebagai pelindung kemanusiaan telah gagal total.
Keberadaan UU Nomor 2 Tahun 2026 ini harus tetap kita apresiasi sebagai sebuah batu pijakan bersejarah demi pengakuan eksistensi pekerja domestik.
Namun, pekerjaan rumah yang mendesak bagi pemerintah dan DPR saat ini adalah melakukan revisi normatif secepatnya atau menerbitkan peraturan turunan yang sangat ketat untuk menutup semua celah hukum di atas.
Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukanlah sebuah komoditas politik, melainkan urusan kemanusiaan universal.
Jangan sampai undang-undang yang lahir dari air mata perjuangan panjang ini justru lumpuh di tangan pengadilan akibat cacatnya rumusan pasal yang dibuat oleh negara sendiri.
(***)




