SUARAPANTAU.COM – Sinrilik Keso-Keso merupakan prosa lirik berirama yang diiringi alat musik gesek tradisional khas masyarakat Makassar.
Meskipun secara resmi telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Sulawesi Selatan dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, seni bertutur tradisional Sinrilik Keso-Keso justru kini menghadapi ancaman kepunahan yang serius.
Operator layanan operasional Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Selatan, Agus Salim AW, mengungkapkan bahwa terjadi kesenjangan struktural yang tajam antara mandat regulasi dan realitas di lapangan. Tradisi lisan berusia hampir lima abad ini mengalami kemunduran drastis akibat krisis regenerasi, tergerusnya fungsi ritual, serta minimnya dokumentasi dan anggaran pelestarian.
Sejarah Panjang yang Mulai Pudar
Sinrilik ini pertama kali berkembang sebagai media penyampaian pesan raja dan hiburan istana pada era Kerajaan Gowa sekitar abad ke-16, tepatnya pada masa pemerintahan Raja Gowa ke-X (1546–1565). Jejak panjang tradisi ini tercatat sejak didokumentasikan oleh peneliti Belanda, B.F. Matthes, pada tahun 1860.
Memasuki era modern, Sinrilik mengalami puncak popularitas pada tahun 1970-an hingga 1990-an di bawah maestro legendaris Syarifuddin Daeng Tutu. Namanya semakin melambung ketika pertunjukan Sinrilik mulai ditayangkan di Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI), membawa tradisi istana ini ke ruang publik nasional. Namun, babak kelam terjadi pada tahun 2021 ketika Sang Maestro wafat, meninggalkan kekosongan besar dan memperparah krisis regenerasi yang telah lama mengintai.
Ancaman Nyata di Lapangan
Menurut paparan Agus Salim yang mengutip penelitian Wijaya (2024) dan Kaban (2023), Sinrilik Keso-Keso mengalami kemunduran dari berbagai sisi. Jumlah Pasinrilik (penutur atau seniman Sinrilik) aktif terus berkurang drastis karena generasi muda enggan mempelajari seni tutur yang membutuhkan hafalan serta keahlian tinggi. Selain itu, derasnya arus globalisasi dinilai telah menurunkan rasa cinta masyarakat terhadap kebudayaan lokal.
Fakta paling memprihatinkan adalah hilangnya fungsi ritual sakral Sinrilik. Dulu, pertunjukan dapat berlangsung semalam suntuk sebagai pelengkap upacara adat. Namun kini, durasi pertunjukan rata-rata terpotong hanya 5 hingga 7 menit, sehingga nilai spiritual dan konteks budaya aslinya perlahan tergerus.
Sebagian besar cerita Sinrilik, termasuk karya-karya inti seperti Kappalak Tallumbatua dan Datu Museng, masih tersimpan dalam ingatan lisan atau naskah terbatas yang sangat rentan hilang seiring waktu.
Upaya yang Ada vs Kesenjangan Regulasi
Berbagai inisiatif pelestarian sebenarnya telah dilakukan oleh komunitas dan para praktisi. Pada era 1990-an, tampil di media elektronik menjadi langkah awal modernisasi.
Para Pasinrilik juga telah beradaptasi dengan menjadi pembawa acara atau Master of Ceremony (MC) dalam berbagai acara resmi pemerintahan, serta mengadakan pengajaran ekstrakurikuler di SMKN 2 Gowa, Kabupaten Gowa.
Dari sisi internal, para praktisi konsisten membuat alat musik keso-keso secara manual untuk menjaga kualitas bunyi otentik, serta berani berkolaborasi dengan musik modern dan teater naratif.
Namun, Agus Salim menyoroti bahwa semua upaya tersebut masih bersifat parsial dan tidak terkoordinasi. Padahal, pemerintah memiliki kewajiban tegas berdasarkan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 2017 untuk mempertahankan nilai-nilai luhur, menghidupkan ekosistem kebudayaan, dan mewariskannya kepada generasi mendatang.
Sayangnya, di lapangan terdapat kesenjangan kritis: belum ada lembaga yang mengkoordinasikan pelestarian secara terpusat, Sinrilik belum masuk dalam kurikulum formal (hanya sebatas ekstrakurikuler di satu sekolah), belum ada anggaran khusus dari pemerintah daerah, dan komunitas penutur di lebih dari 12 kabupaten belum dipetakan serta didukung secara merata.
Rekomendasi dan Proyeksi ke Depan
Menghadapi situasi darurat ini, Agus Salim AW mengajukan sejumlah rekomendasi strategis yang terbagi dalam tiga pilar utama. Pemerintah didorong untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus dengan alokasi anggaran tetap, mengintegrasikan Sinrilik ke dalam kurikulum muatan lokal seluruh jenjang pendidikan di Sulawesi Selatan, serta membangun pusat dokumentasi digital yang dapat diakses publik.
Para akademisi diharapkan memperkuat riset etnomusikologi untuk mendokumentasikan lebih dari 21 judul Sinrilik yang belum terdigitalisasi dan mengembangkan modul ajar terstandar. Sementara itu, komunitas disarankan untuk membentuk sanggar Sinrilik berjejaring dan memanfaatkan platform digital seperti YouTube serta Spotify untuk menjangkau generasi muda.
Dalam proyeksi jangka panjangnya, terdapat tiga skenario yang dipaparkan. Jika tanpa intervensi, jumlah Pasinrilik diprediksi turun drastis dalam 10 tahun dan cerita inti terancam punah. Dengan intervensi parsial, Sinrilik mungkin bertahan di kalangan komunitas kecil namun transmisinya terbatas.
Hanya dengan intervensi komprehensif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, Sinrilik dapat bertransformasi menjadi warisan berkelanjutan yang relevan lintas generasi.
Menutup paparannya, Agus Salim AW menegaskan bahwa status Warisan Budaya Takbenda yang telah disandang Sinrilik Keso-Keso harus diikuti dengan aksi nyata. “Sinrilik Keso-Keso adalah warisan yang butuh aksi, bukan sekadar pengakuan,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pelestarian bukan semata-mata milik para Pasinrilik, melainkan merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
Tanpa implementasi kebijakan yang konsisten dan kolaborasi lintas sektor, kekayaan budaya lisan Sulawesi Selatan ini berpotensi berubah menjadi catatan sejarah tanpa penutur dalam waktu satu dekade mendatang. (*)




