SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia.
Hal ini secara tegas disampaikan oleh Komisioner KPPU, Guntur Saragih, satu hari lalu (12/11/2020) dalam sebuah konferensi virtual.
Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta. Padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera.
Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam ekspor benih lobster ini menggambarkan tata kelola lobster di Indonesia telah rusak dari hulu sampai dengan hilir.
Kerusakan dihulunya adalah kerusakan pada regulasi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yaitu Peraturan Menteri (Permen) No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia pada awal bulan Mei 2020.
Kerusakan tata kelola lobster yang kedua ada di bagian tengah, dimana perusahaan eksportir benih lobster membeli lobster ukuran konsumsi untuk dipindahkan ke keramba jaring apung (KJA) milik perusahaan dan diklaim sebagai keberhasilan dalam budidaya.
Tak hanya itu, perusahaan membeli lobster berukuran di atas 50 gram dari pembudidaya untuk dilepasliarkan di alam dan diklaim sebagai keberhasilan panen. Selain itu, perusahaan juga mengklaim lahan KJA milik nelayan pembudidaya dan hasil panennya sebagai keberhasilan budidaya.
“Dalam konteks ini, nelayan pembudidaya lobster sangat dirugikan karena kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan hanya untuk memenuhi syarat administratif ekspor. Setelah perusahaan mendapatkan izin ekspor, nelayan pembudidaya ditinggal,” ungkap Susan.
Susan menambahkan, temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola lobster di level hilir, dimana ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta. “Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar,” ungkapnya.
Susan mendesak KPPU segera membuka dengan seterang-terangnya siapa aktor yang telah melakukan praktik persaingan usaha tak sehat itu kepada publik. “KPPU harus segera membuka siapa aktor utamanya,” tegasnya.
Lebih jauh, Susan mengajak berbagai lembaga negara untuk tetap mengawal kebijakan ekspor lobster dari hulu sampai hilir. “Kebijakan ini harus dikawal oleh berbagai pihak berwenang karena dengan ekspor benih lobster ini, negara tidak diuntungkan, nelayan tidak diuntungkan serta sumber daya perikanan, dalam hal ini benih lobster terus dieksploitasi,” tegasnya.(co)