SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Rektor Uiniversitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Profesor Akhmad Mujahidin.
Pemberhentian tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Kementrian Agama RI nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.
Dalam surat tersebut dikatakan ‘menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rekto UIN Suska Riau kepada Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg”
Pertimbangan pemberhentian Akhmad Mujahidin tersebut antara lain karena ia dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran UIN Suska Riau.
“Dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau,” tulis surat keputusan tersebut.
Namun dalam surat itu, belum disebutkan siapa pengganti Akhmad Mujahidin sebagai rektor.(*)