SUARAPANTAU.COM, BONE – Kekecewaan seorang wanita berinisial YR (29) berakhir di kantor polisi dengan melaporkan kekasihnya, Bharatu AA, ke Provos Batalyon C Pelopor di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Informasi yang dihimpun, YR juga melaporkan kekasihnya yang merupakan oknum anggota Brimob itu telah melakukan pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan YR diketahui dimasukkan ke Provos Batalyon C Pelopor pada Jumat (13/11) dan teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/08/XI/HUK.12.10./2020/Prov.
“Jadi yang kami laporkan sebenarnya ada dua, terkait dengan pelanggaran kode etik. Tetapi kami juga sudah melaporkan terkait dugaan tindak pidananya, penipuan dan penggelapan. Sementara berproses,” kata pengacara YR dari YLBHI-LBH Makassar, Ridwan, dikutip dari detikcom, Selasa (24/11/2020).
Kemudian Ridwan menjelaskan hubungan YR dengan Bharatu AA selaku terlapor dimulai pada Januari 2018 dan hubungan tersebut diklaim berlangsung hingga sekarang. Dalam perjalanannya, AA saat selesai bertugas disebut kerap datang ke usaha rumah makan milik YR di Kabupaten Maros, Sulsel.
Setiap kali dia datang, AA disebut kerap meminta uang kepada YR dengan janji akan menikahi YR.
“Jadi kebetulan korban salah satu pengusaha warung makan. Yang bersangkutan ini sering singgah di rumah korban, bahkan menginap di situ. Singgah makan di warungnya. Nah, selain itu, pelaku ini juga selain meminta uang, ya dan bahkan setiap datang itu biasa ambil sendiri uang di tasnya si korban ketika singgah di warung,” tutur Ridwan.
Tidak sampai di situ, kata Ridwan, AA juga pernah meminta korban membiayai pembangunan dapur di rumah AA. Korban lagi-lagi menyetujuinya karena dijanjikan akan dinikahi oleh AA.
“Dan itu korban mengeluarkan sampai selesai itu pembangunan (dapur) kurang-lebih Rp 25 juta,” ujar dia.(*)