SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Perzinaan dan hidup layaknya suami-istri atau kerap disebut kumpul kebo kini akan diatur dalam draft RUU kitab undang-undang hukum pidana.
Berdasarkan draft terbaru yang didapatkan wartawan suarapantau.com pada pembahasan RUU KUHP terdapat pada bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat Perzinaan Pasal 417 dan Pasal 418. Adapun isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Isi pasal Perzinaan
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta.Namun dalam ayat (2) juga dijelaskan bahwa Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.Lalu pada ayat (3) dijelaskan bahwa terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.Kemudian pada ayat (4) dijelaskan juga bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
2. Isi pasal kumpul kebo
Pasal 418 berbunyi: (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Draft undang-undang KUHP dibandingkan dengan sebelumnya, untuk pelaku kumpul kebo di sanksi 4 tahun penjara sedangkan draft saat ini hanya dijatuhi hukuman penjara 6 bulan.
(*/rls)