SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna tersebut menyampaikan, perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana atas dasar permintaan dari Pimpinan Komisi VIII DPR RI. Sedangkan, perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi atas dasar permintaan dari Pimpinan Komisi I DPR RI.
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menambahkan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada Kamis, 17 Juni 2021 silam.
“Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I? Apakah dapat disetujui?” kata Puan kepada peserta Rapat Paripurna. Peserta rapat menyatakan, “Setuju”. Rapat Paripurna DPR RI dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, dan sebagian peserta mengikuti rapat secara virtual.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
(*/rls)