SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia (RI) menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pengembangan kewirausahaan bersama para stakeholder wirausaha muda. Adapun hal ini bertujuan memfokuskan pengembangan ekosistem kewirausahaan pemuda di Indonesia.
Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, Imam Gunawan menjelaskan pembahasan tentang wirausaha muda perlu difokuskan. Pasalnya, para pemula perlu menyamakan langkah dalam memulai usaha, berbeda dengan tahapan yang sudah menjalani usaha menuju kemapanan.
“Pengulangan pembahasan tentang kewirausahaan pemuda diperlukan guna menyamakan persepsi. Ini semua hasil diskusi Kemenpora, Bappenas, Kemenkop UKM, Kemenko PMK, dan stakeholder lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari news.detik.com, Rabu (23/6/2021) kemarin.
Dalam Focus Group Discussion ‘Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda’, Imam menyebut wirausaha muda merupakan sebuah mindset tentang usaha para pemuda.
Oleh karena itu, usaha ini dituntut untuk memiliki kreativitas dan inovasi, dalam mencari peluang dan nilai tambah. Terlebih pengembangan wirausaha muda telah menjadi program prioritas yang dicanangkan Menpora Zainudin Amali .
“Kebijakan pengembangan kewirausahaan pemuda menjadi bagian Program Prioritas 2020-2024, sebagaimana dicanangkan oleh Bapak Menpora sebagai acuan,” imbuhnya.
Ia pun berharap FGD ini dapat menjadi wadah untuk menentukan kebijakan strategi dalam pengembangan kewirausahaan pemuda, baik di pusat maupun daerah.
FDG tersebut juga diharapkan menjadi pedoman bagi semua pihak. Dengan demikian proses inkubasi dan kelanjutan bisnis, serta penyediaan permodalan dapat terpenuhi.
Sementara itu, Sekretaris Deputi Pengembangan Pemuda Amar Ahmad berharap draf NSPK dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda menjadi terarah.
NSPK, Kata Amar juga dapat menjadi pendekatan pengembangan kewirausahaan pemuda sekaligus regulasi pelaksanaan.
(*/rls)