Muhaimin Iskandar Minta Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Terhadap Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah pusat dan daerah meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.

“Mereka ini garda terdepan kita, pahlawan kesehatan yang harus dilindungi agar tetap bisa memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19,” ujar legislator dapil Jawa Timur VIII itu

Ia juga mengingatkan agar pola penyelesaian Covid-19 antara pemerintah pusat dan daerah yang tumpang-tindih di awal pandemi tak terulang, terutama di wilayah yang tingkat penyebarannya tinggi, seperti DKI Jakarta.

“Sekarang sebaiknya satu komando, jangan asal mengeluarkan kebijakan di masing-masing daerah tanpa ada koordinasi dengan pusat dan kalau pusat sudah instruksi, ya itu yang harus dijalankan,” kata Gus Muhaimin dikutip dari dpr.go.id.

Bacaan Lainnya

Gus Muhaimin mengingatkan awal pandemi terjadi perbedaan data serta kebijakan yang disajikan pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, publik dibikin bingung dan sulit membedakan mana data dan kebijakan yang benar atau sebaliknya. Ia menegaskan hal semacam itu tak boleh terulang. Menurutnya, penyampaian data penyebaran Covid-19 termasuk kebijakan untuk menanganinya harus seragam dan bersumber dari satu pintu.

“Termasuk juga periodenya. Kalau pusat menetapkan pengetatan selama 14 hari, daerah juga begitu sehingga semua kebijakan yang diambil bersama tidak hanya seiring seirama tetapi terkendali,” ucap Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.

Selain itu, Ketua Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Covid-19 DPR RI tersebut, juga meminta pemerintah pusat dan daerah menyempurnakan strategi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengambil kebijakan “emergency” dengan pengetatan dan pembatasan mobilitas serta aktivitas warga untuk mencegah terus melonjak-nya kasus positif dan kematian akibat Covid-19.

(*/rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *