SUARAPANTAU.COM, JAYAPURA – Kasus pembunuhan terhadap Nasarudin alias Acik, pengusaha emas di Jayapura dilakukan oleh seorang warga negara asing asal Afghanistan berinisial MM saat ini ditetapkan tersangka
Pria berinisial MM saat ini dinyatakan tersangka setelah pihak kepolisian Resor Jayapura Kota melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas mengatakan peran MM sendiri adalah sebagai eksekutor.
“Istri korban sudah mengaku bahwa yang bunuh adalah MM (warga negara Afghanistan),” ujar Urbinas saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
“Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara,” tegas Gustav
Pelaku MM hendak melarikan diri namun ditangkap oleh pihak kepolisian di bandara Sentani, Kabupaten Jayapura pada hari Sabtu 3 Juli kemarin.
Kini pelaku telah diamankan polisi di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota guna menunggu proses lebih lanjut lantaran pelaku masih didalam terkait keimigrasiannya dan apakah pelaku juga terlibat kasus lain.
(*/BSTM)