SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan soal aturan pelaksanaan ibadah Idul Adha di masa pandemi Covid-19.
Soal malam takbiran dan salat Id, Menag mengimbau agar dua kegiatan itu dilakukan di rumah masih masing bagi daerah yang masuk area PPKM darurat.
“Kami meminta supaya takbiran dan salat Idul Adha di wilayah PPKM darurat dilakukan di rumah masing-masing. Di luar PPKN darurat, dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan salat Idul Adha dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagai sebagaimana Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021,” ujar Yaqut seperti dalam akun YouTube Kemenag, Sabtu (10/7/2021).
Menag pun meminta agar penyembelihan hewan kurban tidak menciptakan kerumunan. Sebaiknya penyembelihan dilakukan di rumah potong hewan.
“Penyembelihan hewan kurban sebisanya dilakukan di rumah potong hewan ruminansia. Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain sesuai dengan ketentuan surat edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021,” katanya.
Untuk pembagian daging kurban, Menag meminta agar tidak ada kerumunan. Masyarakat dilarang mendatangi masjid atau tempat penyembelihan hewan agar bisa mendapat daging kurban.
“Pembagian daging kurban ini disampaikan langsung ke tempat warga yang berhak. Artinya, secara khusus saya perlu sampaikan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban. Ini supaya di-mention oleh panitia penyembelihan hewan kurban, dan tentu saja penerapan protokol kesehatan dan kebersihan,” katanya.
Ada dua aturan yang telah dikeluarkan oleh Menag, pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
(*/rls)