SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengadakan agenda Konsolidasi Nasional membahas evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat. Rabu, 14 Juli 2021 kemarin.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa PPKM darurat tidak menurunkan kasus positif dan korban yang meninggal secara signifikan, tetapi malah melahirkan arogansi aparat dan membuat kerumunan-kerumunan baru akibat penyekatan dijalanan.
Hal demikian disampaikan Pjs Ketua Umum PP KAMMI, Susanto Triyogo.
“Menurut Kami, PPKM darurat tidak efektif, faktanya kasus covid-19 semakin meningkat dan terus mencetak rekor. Hari rabu kemarin tercatat 54.517 kasus positif, sedangkan meninggal 991 orang,” jelasnya.
Selain itu, Pelaksanaan PPKM yang di laksanakan dengan tujuan preventif tidak disertai dengan pelaksanaan dilapangan terhadap penindakan masyarakat khususnya pelaku usaha, yang terjadi adalah tindakan represif dan dan arogansi aparat dalam menjalankan peraturan tersebut.
“Evaluasi besarnya bahwa pemerintah tidak dapat mencerdaskan dan memberikan rasa percaya serta rasa aman, sehingga hukum hanya dijadikan alat paksa agar masyarakat menjalankan sebuah kebijakan,” tegas Susanto
Ia melanjutkan penguatan testing, tracing, treatment yang dilakukan pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah berjalan buruk dan secara teknis mengandalkan laporan yang sifatnya terjadi setelah masyarakat terjangkit virus dan melakukan test secara mandiri.
“Ini berdampak dalam pelaksanaan isolasi, baik mandiri ataupun di Rumah Sakit, lebih parah lagi banyak fakta isolasi mandiri menelan cukup banyak korban meninggal, karena mahalnya vitamin dan kekurangan fasilitas kesehatan seperti Oksigen, ventilator dan sebagainya,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Bidang Sosial Masyarakat PP KAMMI, Fahmi Idris, menegaskan yang terpenting dari kebijakan PPKM Darurat ini adalah harus ada jaminan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai hak masyarakat yang terdampak.
“Bansos harus disampaikan segera ke Masyarakat, baik berupa tunai ataupun bentuk lain, karena PPKM Darurat ini sangat berdampak kepada persoalan perut masyarakat kecil,” tegas Fahmi.
Oleh karena itu, PP KAMMI menyampaikan beberapa rekomendasi, Pertama. Melaksanakan secara keseleruhan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, serta memberikan kepastian hukum dengan tidak merubah kebijakan dalam jangka waktu yang singkat
Kedua, Melakukan Testing, tracing dan treatment secara masif dan optimal, serta berkoordinasi dengan berbagai kepala daerah dengan baik serta menurunkan Harga Swab PCR dan Antigen agar terjangkau oleh Masyarakat
Ketiga, Melakukan sosialisasi dan edukasi yang masif melalui pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat terkait PPKM Darurat
Keempat, Mengalokasikan APBN dalam menjamin ketersediaan anggaran pemerintah daerah serta memastikan pengawasan teknis agar tidak kembali terjadi korupsi dan penyelewengan dan bansos
Kelima, Menggratiskan semua jenis Vaksin kepada seluruh Rakyat Indonesia
Keenam, Menjamin ketersediaan fasilitas Kesehatan, tabung oksigen , obat-obatan dan vitamin dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
(*/rls)