SUARAPANTAU.COM, PALOPO – Sidang kasus UU ITE dengan terdakwa jurnalis media online Berita.News, Muhammad Asrul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Rabu 28 Juli. Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi ahli UU ITE dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr. Ronny, S.Kom, M.Kom secara virtual.
Dalam kesaksiannha, Ronny menjelaskan bahwa Asrul tidak dapat dijerat dengan UU ITE apabila Dewan Pers sudah menyatakan bahwa berita yang dibuat Asrul dan tayang di portal Berita.News merupakan produk jurnalistik.
“Apabila Berita.News punya legalitas sebagai media dan berita yang diperkarakan tersebut dinyatakan sesuai kaidah jurnalistik oleh Dewan Pers, maka hal itu tidak bisa diproses menggunakan UU ITE, melainkan UU Pers,” kata Ronny.
Sementara itu, Penasehat Hukum Asrul dari LBH Makassar, Azis Dumpa, menilai Ronny tidak memiliki legal standing untuk menjadi saksi Ahli Kasus ITE. Alasannya, Ronny bukan merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementrian Kominfo.
“Berdasarkan UU ITE, KUHP dan Peraturan Kominfo tentang Administrasi Penyidikan dan Pendakan Bidang ITE, harusnya ahli ITE adalah PPNS Kominfo sedang saksi ahli JPU justru sarjana komputer dan Dosen di Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Perbanas Surabaya,” kata Azis Dumpa.
Bahkan, kata Azis, Ronny juga diketahui menjadi saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulsel saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) Muh. Asrul pada 2019 lalu.
Kasus Asrul Tak Mencerminkan Langgar Asas Peradilan Cepat
Sidang Asrul dengan agenda mendengar keterangan ahli harus ditunda hingga satu bulan lebih karena JPU dari Kejari Palopo tidak bisa menghadirkan saksi. Laman SIPP PN Palopo mencatat, sidang dengan agenda keterangan ahli mulai dijadwalkan sejak 2 Juni 2021.
Selain ketidaksiapan JPU, diketaui sidang kasus ini juga sempat ditunda karena Ketua Majelis Hakim yakni Hasanuddin sempat sakit dan PN Palopo punya agenda internal.
Hal ini ini mendapat sorotan dari kuasa hukum Asrul, Azis Dumpa. Wakil Direktur LBH Makassar ini menilai, berlarut-larutnya sidang UU ITE ini melanggar asas peradilan. Apalagi, dirinya dan kliennya tersebut harus datang dari Kota Makassar yang jaraknya 360 Km dari lokasi persidangan.
“Kami menyoroti ketidaksiapan JPU menyiaplan ahli Dewan Pers sehingga sidangnya kembali ditunda menjadi semakin berlarut-larut dan melanggar asas peradilan cepat dan biaya murah,” tegas Azis.
Dilain pihak, JPU pada sidang tadi menghadirkan ahli dari Dewan Pers secara virtual. Namun yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan sebab belum mengantongi surat izin dari Dewan Pers. Sidang pun diijadwalkan berlanjut pada Kamis, 29 Juli besok.
Untuk diketahui, Asrul dijerat UU ITE setelah lima berita yang dia tayangkan di Berita.News dilaporkan Kepala BKPSDM Kota Palopo, Farid Kasim Judas. Asrul dianggap mencemarkan nama baik eks Ketua KNPI Palopo itu karena diduga menyebarkan berita bohong melalui akun media sosialnya. Kasus ini telah bergulir sejak 2019 dan Asrul sempat ditahan.