BSNP Dibubarkan, Diubah Jadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim (Foto:Ist). Suarapantau.com

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Pemerintah akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP). Hal tersebut diketahui setelah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dibubarkan.

“Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan,” kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto dikutip dari News.detik.com, Selasa (31/8/2021).

Dia mengatakan DPSNP akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai standar nasional pendidikan.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan di mana pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek,” katanya.

Kemudian, Pasal 29 Perpres 62/2021 tentang Kemdikbudristek menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Lalu, Pasal 35 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Dia mengatakan, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi.

Saat ini terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi: Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

(*/rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *