SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Berdasarkan kesimpulan rapat yang diadakan oleh penyelenggara pemilu, pemerintah dan Komisi II dewan perwakilan rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyepakati jadwal pemilu tahun 2024, di Gedung parlemen senayan DPR RI, Senin (24/1/22).
Pertama, penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Kedua, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu,
27 November 2024.
Ketiga, tentang tahapan, program, jadwal, penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan
penyelenggara pemilu.
Diketahui, rapat yang dipimpin ketua komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,Ketua KPU Ilham Saputra dan jajaran, Ketua Bawaslu, Abhan dan jajaran
serta Ketua DKPP, Muhammad yang hadir secara daring.