SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Ketua tim investigasi Forum Advokasi Masyarakat Sipil, Suciawan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Rumbia Tahun 2018 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Laporan dugaan tindakan penyelewengan tersebut yakni pembangunan sumur bor di Dusun Pabaeng Baeng dan pembangunan Taman bermain anak di Desa Rumbia Kec Rumbia Kab Jeneponto.
Ia menjelaskan hasil investigasi yang telah dilakukan.
“Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, kami menduga pembangunan sumur bor Dusun Pabbaeng Baeng dan Taman bermain anak milik desa tersebut tidak pernah terealisasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan dugaan penyelewengan tersebut menggunakan anggaran yang tidak sedikit, ia menduga pembangunan sumur bor Dusun Pabbaeng Baeng senilai Rp. 140.000.000.
Sedangkan pembangunan taman bermain anak milik desa diduga senilai Rp. 531.000.000.