Pengesahan RUU KUHP, Yasonna Laoly: Momen Bersejarah Indonesia Tinggalkan KUHP Produk Belanda

Rapat Paripurna DPR RI agenda pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa 6 Desember 2022. SUARAPANTAU.COM

SUARAPANTAU.COM – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

RUU KUHP akhirnya disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa 6 Desember 2022.

Yasonna H. Laoly menyebut setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

Baca juga: Drafr RUU KUHP Bahas Pidana Perzinaan dan Kumpul Kebo

Bacaan Lainnya

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

Baca juga:  Komisi III DPR RI Kembali Akan Membenahi Pasal Kontroversial RKUHP dan RUU PAS

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *