Pandangan masyarakat terhadap catcalling sering kali menjadi tindakan yang diwajarkan. Karena mayoritas dari mereka tidak menyadari bahwa catcalling adalah tindakan pelecehan seksual.
Mereka menganggap tindakan itu adalah sebuah pujian dan sapaan kepada perempuan. Pelaku catcalling juga menilai bahwa perempuan adalah sebuah objek yang hanya dapat dinilai dari penampilan dan parasnya yang cantik.
Padahal hal tersebut sudah melanggar hak dan privasi perempuan. Lebih parahnya lagi tidak hanya perempuan yang menggunakan pakaian terbuka yang menjadi korban.
“Perempuan yang menggunakan pakaian tertutup pun tidak luput menjadi korban catcalling,” tambah Andi Jerni.
Andi Jerni Bela Nasib Perempuan
Andi jerni adalah calon DPR-RI Dapil 2 yang mewakili perempuan yang maju sebagai perwakilan perempuan muda di parlemen.
Diketahui bahwa Ia pemilik dari komunitas Perempuan Muda Indonesia, selain itu andi jerni juga merupakan seorang Atlet Karate Indonesia yang berprestasi.
Baginya kasus ini adalah masalah yang amat serius, walaupun pemerintah telah mengeluarkan pasal, baginya tingkat kasus pelecehan tetap tinggi, keberadaan perempuan masih sangat tidak aman.
Walaupun pelecehan bisa terjadi pada laki laki juga, namun mayoritas yang sering terkena adalah perempuan.
Seperti yang andi jerni sampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan pasal terhadap pelaku pelecehan seksual yang dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU 1/2023.


