Sedangkan staf ahli Sahat, Rusdi dituntut empat tahun bui, dan denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan.
“Menuntut terdakwa Rusdi pidana penjara empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 bulan,” ujarnya.
Usai mendengar tuntutan itu, terdakwa Sahat maupun penasihat hukumnya tidak berkomentar apapun.
Pimpinan DPRD Jatim Anwar Sadad Hingga Kusnadi Dicekal KPK RI
Sejak kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur bergulir, KPK RI telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat daerah di Provinsi Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran sejumlah pihak terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.
Maret lalu, KPK RI mengumumkan mencekal empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
Mereka adalah Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024), Kusnadi (Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024), dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024).
“Benar, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023) lalu.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan hingga Juli 2023.
“Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan,” kata Ali.


