SUARAPANTAU.COM – Kemarahan warga Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai tidak terbendung menuntut pemecatan Rusdin sebagai Kepala Desa Pattongko yang dinilai telah meresahkan warga.
Ratusan warga Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai menggelar demonstrasi pemecatan Rusdin oknum Kades di Sinjai yang sempat digrebek warga ngamar bareng wanita selingkuhan.
Selain itu, video mesum Rusdin memperlihatkan kemaluannya dengan telanjang menambah gelombang reaksi kemarahan publik.
Baca Juga: 4 Fakta Kades Pattongko Sinjai Tersangkut Video Mesum Hingga Pernah Terlapor Pencabulan
Aliansi Masyarakat Desa Pattongko (AMDP) kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sinjai, Rabu (22/11/2023).
Aksi unjuk rasa itu dilakuakn AMDP terkait kasus dugaan pereselingkuhan dan video asusila Kepala Desa (Kades) Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe.
Massa yang diperkirakan seratusan itu melakukan orasi secara bergantian di depan kantor DPRD Sinjai. Mereka mendesak pihak DPRD Sinjai menindak lanjuti kasus tersebut.
Warga Desak Pj Bupati Pecat Kades Pattongko
AMDP meminta Kades Pattongko Ahmad Rusdin dicopot dari jabatannya usai kepergok di dalam kamar kos bersama wanita lain yang bukan istrinya.
Baca Juga: Oknum Kades Pattongko Sinjai Setengah Telanjang Ngamar Digrebek Warga
Selain itu, juga beredar luas video asusila diduga diperankan Ahmad Rusdin melakukan video call dengan seseorang dengan memperlihatkan kemaluannya.
Anwar, perwakilan tokoh masyarakat Desa Pattongko, menyampaikan bahwa kasus yang mencuat di media sosial telah merusak citra Desa Pattongko.
“Perilaku Ahmad Rusdin telah melanggar norma-norma adat, agama Islam, dan mencoreng nama institusi Pemerintahan Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.
Diketahui, dalam aksi unjuk rasa AMDP itu dikawal ketat personel dari Polres Sinjai. Sebanyak 125 personel dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
Hasil Musyawarah BPD Desa Pattongko Rekomendasikan Pemecatan
Badan Permusyawatan Desa (BPD) Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe juga telah melakukan musyawarah dan merekomendasikan pemecatan Kades Pattongko Rusdin.
Hasil Musyawarah tersebut, didasarkan masukan sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Pattongko yang mengecam tindakan sang Kades dinilai tidak bisa ditolerir.
Rekomendasi pemecatan tertuang dalam surat keputusan No: 04/BPD/PA/2023, pada tanggal 15 november 2023, dengan prihal penyampaian hasil musyawarah.
Hasil musyawarah rapat BPD Pattongko yang digelar 14 November 2023, terkait aspirasi masyarakat tentang permintaan pembehentian/copot jabatannya sebagai Kepala Desa Pattongko dengan pertimbangan melakukan perbuatan bertentanganan dengan kewajibannya sebagai kepala desa. Serta melanggar ketentaraman masyarakat yang menimbulkan keresahan warga.
***
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Sinjai: Kasus Amoral Oknum Kades Coreng Nama Baik Sinjai