SUARA PANTAU – Bawaslu DKI Jakarta menemukan sejumlah masalah proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan KPU DKI Jakarta melalui petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), Sabtu (13/7/2024).
Dalam keterangan pers yang diterima Suara Pantau, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta terdapat sejumlah masalah coklit dilapangan yang tidak mematuhi prosedur.
Temuan tersebut, berdasarkan hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya, sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 7 Juli 2024.
Baca Juga: Bawaslu DKI Sakhroji Ajak Masyarakat Bersinergi Perkuat Pengawasan Pemilu
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyampaikan komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.
“Selain melakukan pengawasan secara melekat, jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dengan melakukan sampling terhadap warga yang sudah dicoklit,” dikutip dari keterangan Bawaslu DKI Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Selain itu jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga membuka Posko Kawal Hak Pilih.
Pmebentukan Posko Kawal Hak Pilih menerima laporan dari masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.
Baca Juga: Bawaslu DKI Burhanuddin Ingatkan Aturan Pidana Pemilu
Secara lebih rinci, berikut beberapa hal yang menjadi temuan dan direkomendasikan untuk dilakukan saran perbaikan.
- Jumlah KK belum dicoklit tapi ditempel stiker
- Jumlah KK sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker
- Pantarlih tidak mencoklit secara langsung (door to door)
- Pantarlih tidak mempunyai/menunjukkan SK
- Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada orang lain
- Pengawas pemilu menemukan orang yang belum 17 tahun dan belum menikah di coklit untuk menjadi pemilih
1. Jumlah KK yg belum dicoklit tapi ditempel stiker
– Di wilayah Kecamatan Senen Jakarta Pusat : 40 KK
– Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan : 2 KK
– Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan: 45 KK
– Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan: 13 KK
– Kecamatan Matraman, Jakarta Timur : 3 KK
– Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur : 13 KK
2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker
– Kecamatan Senen, Jakarta Pusat : 16 KK
– Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat : 20 KK
– Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara : 10 KK
– Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat : 4 KK
– Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan : 5 KK
– Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan : 18 KK
– Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan : 1 KK
– Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan : 3 KK
– Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan: 14 KK
– Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan: 8 KK
– Kecamatan Matraman, Jakarta Timur : 11 KK
– Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur : 9 KK
– Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur : 14 KK
3. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (door to door)
– Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara : 2 Pantarlih
4. Pantarlih yang tidak mempunyai/menunjukkan SK
– Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara: 1 Pantarlih
– Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta : 41 Pantarlih
5. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain
– Kecamatan Senen, Jakarta Pusat : 2 Pantarlih
– Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara : 1 Pantarlih
– Kecamatan kebayoran Lama, Jakarta Selatan: 1 Pantarlih
6. Di Kabupaten Kepulauan Seribu, jajaran pengawas pemilu menemukan orang yang belum 17 tahun dan belum menikah di coklit untuk menjadi pemilih, sehingga direkomendasikan untuk dicoret.
(***)