SUARAPANTAU.COM – Bawaslu Kabupaten Gowa menghadiri undangan KPU Gowa terkait Sosialisasi Visi Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dalam hubungannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Selasa (06/08/2024).
Hadir sebagai narasumber Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gowa Sujjadan, S.STP., M.Si
Baca Juga: Bawaslu Gowa Hadirkan Eks Ketua Bawaslu DKI Jakarta Sosialisasikan Produk Hukum Pemilu
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gowa menyatakan agar dalam rangka memastikan penyusunan visi misi dan program yang kemudian dinyatakan ke dalam formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.
Maka ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan yaitu:
Baca Juga: Bawaslu Gowa Hadirkan Eks Ketua Bawaslu DKI Jakarta Sosialisasikan Produk Hukum Pemilu
1. KPU memastikan indikator penilaian hukum KPU terhadap visi, misi, dan program paslon sudah sesai dengan RPJPD;
2. Memastikan metode yang dipakai KPU dalam penilaian naskah visi, misi, dan program dan memastikan seluruh info tersebut diketahui semua pihak yang berkepentingan;
3. Memastikan dokumen resmi RPJPD menjadi rujukan Paslon dalam Menyusun visi, misi dan program
Suhardi Kamaruddin juga menyampaikan kepada KPU agar seluruh tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai tata cara, prosedur atau mekanisme dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir Kordiv SDMO Bawaslu Gowa Muhtar Muis beserta jajaran, Kejaksaan Negeri Gowa, Polres Gowa, Dandim Gowa serta Pengurus (LO) Partai Politik se-Kabupaten Gowa.
(*)