SUARAPANTAU.COM – Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pimpinan DPD RI.
Yaitu membatalkan keputusan PTTUN dan PTUN Jakarta terkait gugatan Fadel Muhammad.
Dengan demikian, SK DPD RI yang mencantumkan penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Tamsil Linrung Berangkatkan Umrah Guru Mengaji di Sulsel
Ketua Tim Kuasa Hukum DPD RI, Dr. Fahmi Bachmid SH MHum, melalui siaran persnya menegaskan bahwa MA telah memutuskan agar SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI segera dilaksanakan.
Fachmi menekankan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Pimpinan MPR RI untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel Muhammad.
Baca Juga: Tamsil Linrung Kembali Daftar Balon DPD RI, Komitmen Perjuangkan Daerah
Seperti diketahui, sidang paripurna DPD RI sebelumnya telah memutuskan untuk menggantikan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI dengan Tamsil Linrung.
Fadel Muhammad yang tidak setuju dengan keputusan ini kemudian menggugat SK tersebut.
Namun, setelah berbagai proses hukum di PTUN dan PTTUN Jakarta, MA akhirnya memutuskan untuk membatalkan keputusan-keputusan sebelumnya, menegaskan bahwa penggantian ini sudah final.
(*)