Wakil Ketua Komisi VIII Sosialisasi UU Pesantren di Jawa Timur

SUARAPANTAU.COM, PASURUAN – Wakil Ketua Komisi VIII, Moekhlas Sidik sosialisasikan Undang-undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut, berlangsung di Yayasan Assyiddiq Islamiyah.

Moekhlas Sidik menjelaskan urgensi lahirnya UU Pesantren yakni sebagai basis kebudayaan dan peradaban besar bangsa Indonesia.

Mengingat pesantren adalah model pendidikan asli Indonesia dan memiliki sejarah yang sangat kompleks terhadap bangsa Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Seiring perkembangan zaman diperlukan penguatan lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan sehingga pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, Lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.

“Selama ini ijazah santri kerap tidak diakui karena bukan lulusan sekolah umum, kedepan lulusan pesantren diberikan ruang setara dengan sekolah umum lainnya,” sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Lebih jauh, Ia menjelaskan, pesantren diarahkan untuk mencetak insan yang berkualitas bermental wiraswasta, mandiri dan berakhlak mulia.

Sebab Sisdiknas belum sepenuhnya memuat regulasi pendidikan pesantren. Sehingga diharapkan lahirnya UU Pesantren ini dapat meningkatkan kualitas layanan Pendidikan berbasis Pesantren.

“Manfaat terbitnya UU Pesantren adalah Pengakuan Ijazah Pendidikan Formal (pendidikan Diniyah formal, Muadalah dan Ma’had Ali) dan non formal (hanya mengaji) diakui, dan dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya (lintas ilmu) pekerjaan dan pemenuhan hak sipil lainnya,” terang eks Wakil KASAL TNI AL ini.(Asran)

 

 

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *