SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Djohan, menyoroti kinerja kepememimpinan Menteri yang baru, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia mengatakan, bahwa selama kepemimpinan menteri yang baru, belum ada satupun Permen yang diterbitkan.
Olehnya, dalam kesempatan itu, Daniel Jhohan, mengintruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan isu-isu terkini yang banyak masyarakat menantinya.
“Pak Menteri ini sudah bulan April, sampai sekarang belum ada satu Permen pun yang Pak Menteri keluarkan, yang sebenarnya sangat mendesak seluruh lapisan stakeholder sedang menunggu,” kata Daniel, dalam Rapat Kerja secara virtual dengan Menteri KP Edhy Prabowo dan jajaran, Senin,(6/4/2020).
Menteri KKP pun diminta segera menerbitkan Permen yang belakangan sering disampaikan publik. Salah satunya yakni soal revisi Permen yang diinisiasi Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
“Jadi mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan banyak terobosan-terobosan yang sempat Pak Menteri sampaikan untuk bisa segera diwujudkan,” tandas legislator F-PKB itu.
Sebelumnya, Menteri KP Edhy Prabowo berencana merevisi sejumlah Permen, termasuk aturan era Susi Pudjiastuti seperti Permen KP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Permen KP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan Permen KP Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan
Selain itu, Permen KP Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permen KP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah serta Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI), dan Permen Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan menjadi sejumlah Permen yang banyak dinanti masyarakat untuk direvisi. (Red:SP)