SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham kembali menunaikan kewajibannya selaku wakil rakyat.
Salah satunya, melakukan sosialisasi perundang-undangan tahun anggaran 2021 angkatan XII peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Makassar, Minggu (5/9/2021).
Dihadapan para peserta, Sekertaris DPD NasDem Kota Makassar itu menyampaikan, melalui sosper ini masyarakat diharapkan lebih peka dan sadar ihwal terkait pengelolaan sampah di Makassar.
Ari beralasan, bahwa sampah yang tidak terpakai sejatinya tidak hanya berakhir ditempat pembuangan saja.
Namun, ada beberapa bahan yang masih layak dan jika diurai kembali akan menghasilkan pundi-pundi rupiah.
“jika dikelola dengan baik ini bisa menjadi penghasilan tambahan untuk masyarakat,” kata anggota komisi A DPRD Makassar ini.
Selain itu, Ketua Fraksi NasDem Kota Makassar ini menyampaikan sampah-sampah yang dikelola oleh masyarakat ditiap kelurahan, maka kapasitas di TPA tidak mengalami overload.
“Dengan di kelolanya sampah-sampah oleh masyarakat di setiap kelurahan, maka buangan sampah ke TPA pun bisa lebih terseleksi bahkan berkurang,” tukasnya.