SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Asia Makassar, Jl Boulevard, Senin (28/11/2022).
Irwan berharap dalam sosialisasi Perda tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi perizinan tertentu. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam mengurus izin-izin tertentu.
Legislator dari Partai Nasdem ini mengatakan Perda yang ada di kota Makassar tidak hanya sebatas diatas kertas saja. Olehnya, melalui sosialisasi Perda ini masyarakat bisa memahami retribusi perizinan apa saja yang harus dipatuhi.
“Kita tidak ingin Perda ini tidak hanya diatas kertas saja, makanya kami selaku anggota DPRD Makassar mensosialisasikan terus terkait Perda ini,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar itu mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Dimana dalam perda ini diatur SOP pemberian izin tertentu.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar, Haliman mengatakan retribusi adalah sebagian kecil dari penerimaan asli daerah, kalau penerimaan asli daerah terbagi empat diantaranya pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan.
“Kontribusi paling besar bersumber dari pajak, kalau kita lihat negara kontribusi paling besar juga adalah pajak,” ujarnya.
Menurutnya, kontribusi pajak terhadap PAD Kota Makassar tahun 2022 sebanyak 77,2 persen, kurang lebih 1,3 triliun selebihnya adalah retribusi dan lain-lain pendapatan daerah maupun kekayaan daerah di Kota Makassar.
Salah satu jenis retribusi perizinan tertentu adalah izin mendirikan bangunan atau IMB, izin usaha perikanan dan lain-lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kemudian yang masuk jenis retribusi perizinan tertentu juga adalah tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, kemudian retribusi tenaga asing,” jelasnya.
Sementara, Lukmanul Hakim dari Dinas PTSP Kota Makassar menyampaikan retribusi terbagi dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.
“Jadi sangat berbeda dengan pajak, kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” terangnya.