SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam menilai anggapan yang menyebut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan perzinaan timbul karena kesalahan sudut pandang.
Aturan yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi itu disebut ditujukan sebagai upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual.
“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” ujar Nizam, lewat keterangan tertulisnya, Senin (8/11).
Nizam menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS itu adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Definisi dan pengaturan yang diatur dalam Permendikbudristek PPKS itu khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual, terutama di lingkungan perguruan tinggi.
Dia beralasan, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti pimpinan perguruan tinggi. Dari laporan itu, kebanyakan korban takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi mereka.
“Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” tegas Nizam.
Ia juga mengatakan, kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan kepada korban dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi.
Pembentukan aturan terkait kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi, kata dia, menjadi kewenangan Kemendikbudristek.
“Kemendikbudristek wajib memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi tri dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual,” jelas dia.
Permendikbudristek PPKS diklaim sudah detil dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Selain itu, aturan disebut juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.
Lebih lanjut Nizam menjelaskan, Permendikbudristek PPKS dirancang untuk sejumlah tujuan. Pertama, membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan lingkungan mereka dari kekerasan seksual.
Kemudian, menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran Permendikbudristek PPKS.
Lalu, untuk mempertajam literasi masyarakat umum akan batas-batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, serta konsekuensi hukumnya.
“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi,” kata Nizam.
(*)




