SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI- Muhammad Agung sapaan akrap Wong Agung memberi pernyataan tegas, apakah Bupati Wakatobi mau diberi hukuman berat tanpa diketahui apa kesalahan yang telah dia lakukan?.
Hal itu dikemukakannya bukan tanpa alasan, namun ia nyatakan kendati sikapnya atas kebijakan Bupati Wakatobi soal pengangkatan dan pemberhentian PNS dilingkup Pemerintahan kabupaten Wakatobi yang tidak sesuai aturan.
Wong agung diberhentikan sebagai Kepala Bidang Ketertiban Dinas SatPol-PP dan diturunkan Jabatanya sebagai Pegawai Analisis pada dinas Penanaman Modal Satu Pintu (PTSP).
Atas peristiwa tersebut ia mengungkapkan, Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Bupati Wakatobi telah melanggar PP Nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen PNS serta PP Nomor 94 tahun 2021 pasal (3,4,5,6 dan 7) tentang disiplin PNS.
” PP 11 itu terkait prosedur pengangkatan dan pemberhentian PNS semua itu dilanggar khususnya pasal 56 poin 1 pemberhentian dari jabatan administrasi negara diusulkan oleh pejabat yang berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya PPK memutuskan pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi, pertanyaannya apakah semua ini dilakukan, kalau dilakukan kenapa terjadi kesalahan penetapan SK yang mengakibatkan orang di non job” terang Wong Agung, Kamis, (24/2/2022).
Lanjutnya, sudah menjadi pengetahuan bersama, bahwa PNS yang di non job itu merupakan kategori hukuman berat. Prosedurnya harus ditunjukkan apa kesalahnya, Setelah itu ada teguran.
Namun, Semua yang menerima SK khususnya ada 154 orang termasuk dirinya, tidak pernah mendapat surat teguran dan tidak pernah mengetahui apa kesalahnya.
Atas dasar itulah dirinya melakukan pengaduan kepada Bupati Wakatobi, yang ditembuskan ke DPRD, Gubernur dan Kepala KASN.
” Saya berterimakasih bahwa surat saya sudah dibaca. Tujuan saya adalah supaya Bupati tau bahwa yang dilakukan khususnya kepada saya menyangkut SK tersebut menyalahi aturan, ” pungkasnya.
Ia juga menegaskan, jika kebijakan Bupati Wakatobi yang melanggar aturan ini dianggap benar, maukah Bupati itu diberi hukuman tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Oleh sebab itu, ia berharap semua langkah yang dilakukan mengenai kebijakan ini senantiasa berdasarkan aturan. Jangan kesannya sewenang-wenang atau semaunya. Sebab sistem pemerintahan di Wakatobi bukan sistem kerajaan.
(Ipul)