SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Komisi X DPR RI mengaku belum menerima naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut diungkap saat RDPU oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Djohar Arifin Husin mengatakan, Komisi X DPR RI belum mengetahui sasaran utama maupun peta jalan dari RUU tersebut, lantaran belum menerima naskah aslinya.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI tersebut dihadiri dari pengurus PB PGRI, PP IGI, DPP PLKP dan Poros Pelajar Nasional. Senin (5/9/2022).
Dia pun merasa heran, banyak rambu-rambu dalam RUU yang sudah diketahui publik, termasuk soal dihapusnya pasal tentang tunjangan profesi guru. Dia justru tahu polemik itu dari masyarakat dan organisasi guru, bukan dari Kemendikbudristek.
“(Penghapusan pasal tunjangan profesi) ini (misalnya) yang kita dengar, karena kami belum terima secara resmi. RUU ini langsung dibuat rambunya. Petanya apa, sasaran utamanya apa, goal-nya belum ada. Petanya pun belum ada, tau-tau rambu-rambunya dibuat. Ini aneh,” ucap Djohar.
Djohar mengungkapkan, merencanakan sebuah UU utamanya di bidang pendidikan, harus melalui pembahasan yang matang.
Sebelum mencari jalan keluar, harus dirumuskan terlebih dahulu sasaran utama, mencari jalan keluar, dan membuat peta jalan (roadmap).
Diketahui, RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendidikan Tinggi.
(*)